Persetujuan pemungutan suara seretak dilaksanakan pada 9 Desember 2020 sesuai dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 Â tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.
KEMBALI KE ARTIKEL