Mohon tunggu...
KOMENTAR
Cerita Pemilih Pilihan

Pilkada dan Protokol New Normal

29 Mei 2020   09:00 Diperbarui: 13 Juni 2020   21:50 277 2
Persetujuan pemungutan suara seretak dilaksanakan pada 9 Desember 2020 sesuai dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014  tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun