Untuk menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan umum antara Komisi Pemilihan Umum dengan Partai Politik sebagai peserta pemilu dilakukan melalui Mahkamah Konstitusi. Adapun permasalahan yang ditelaah dalam kasus ini terkait permohonan Partai Nasdem berkenaan dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPRD Kabupaten Dapil Bekasi 2 (Kecamatan Cibitung dan Cikarang Barat).
KEMBALI KE ARTIKEL