Departemen pajak adalah kontribusi wajib pemerintah yang terutang oleh orang pribadi atau perusahaan, diamanatkan oleh undang-undang, tanpa kompensasi langsung, dan berdasarkan kebutuhan negara untuk sebesar mungkin kemakmuran warganya, digunakan untuk kemakmuran rakyat.Â
KEMBALI KE ARTIKEL