Beberapa waktu yang lalu sedang ramai perbincangan di media sosial terkait dengan kelakuan tukang parkir liar yang semena-mena terhadap konsumen mini market. Tukang parkir tersebut mematok tarif parkir kepada para konsumen dengan tidak wajar. Seperti contoh yang sempat viral di media sosial Twitter, seorang konsumen pengendara mobil ditagih retribusi parkir sebesar Rp15.000. Tarif tersebut tidak sesuai dengan peraturan daerah terkait tata kelola parkir. Lebih lanjut, mini market tersebut telah membebaskan pelanggannya dari tarif parkir sehingga tindakan yang dilakukan oleh oknum parkir liar adalah tindakan ilegal.
KEMBALI KE ARTIKEL