Waldron mengkritik pandangan bahwa aturan hukum berlaku kurang ketat dalam urusan internasional dibandingkan dengan tata kelola domestik. Ia mengemukakan alasan untuk menolak gagasan ini dan menegaskan bahwa baik individu maupun negara harus mematuhi aturan hukum untuk menjaga keadilan dan ketertiban hukum. Dengan demikian, ia membandingkan tanggung jawab pengacara yang menasihati individu dan mereka yang menasihati pemerintah, khususnya dalam hal bagaimana mereka harus mengatasi kesenjangan atau ambiguitas dalam hukum.
 Dalam konteks hukum internasional, Waldron berpendapat bahwa negara, sebagai entitas yang tunduk pada dan pencipta hukum internasional, harus menghormati norma hukum, dan pengacara yang menasihati pemerintah harus mendorong legalitas dalam urusan global. Ia mengkritik penanganan kewajiban hukum internasional oleh pemerintahan Bush, khususnya yang berkaitan dengan penyiksaan dan perlakuan terhadap tahanan, serta mendesak para pengacara masa depan untuk merenungkan tanggung jawab profesional mereka dan menjaga integritas dalam menegakkan aturan hukum internasional.
Ringkasan ini menguraikan argumen utama jurnal Waldron tentang pentingnya mematuhi aturan hukum dalam hubungan internasional dan tanggung jawab etis para pengacara di bidang ini.