Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Pasangan Gay Dicambuk Dihadapan Publik

23 Mei 2017   17:22 Diperbarui: 23 Mei 2017   17:32 227 0
– Pengadilan Negeri Kota Banda Aceh mengesekusi pasangan homoseksual dengan hukuman cambuk sebanyak 85 kali. Esksekusi cambuk dilakukan oleh petugas Wilayatul Hisbah di halaman Masjid Syuhada Gampong Lamgugop,Kecamatan Syiah Kuala,Kota Banda Aceh, Selasa (23/05/2017) sekitar pukul 11.00 WIB. Pengeksekusian itu juga mengikut sertakan 4 pasangan terpidana kasus syariat islam.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun