– Pengadilan Negeri Kota Banda Aceh mengesekusi pasangan homoseksual dengan hukuman cambuk sebanyak 85 kali. Esksekusi cambuk dilakukan oleh petugas Wilayatul Hisbah di halaman Masjid Syuhada Gampong Lamgugop,Kecamatan Syiah Kuala,Kota Banda Aceh, Selasa (23/05/2017) sekitar pukul 11.00 WIB. Pengeksekusian itu juga mengikut sertakan 4 pasangan terpidana kasus syariat islam.
KEMBALI KE ARTIKEL