29 Desember 2024 13:17Diperbarui: 29 Desember 2024 13:17370
Pembubaran ibadah Kristen masih menjadi masalah serius dan mencerminkan tantangan terhadap kebebasan beragama di Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir, pelayanan gereja semakin terganggu akibat penolakan komunitas tertentu atau tidak adanya izin tempat ibadah, padahal umat Kristiani sudah bertahun-tahun beribadah dengan damai. Fenomena ini disebabkan oleh penafsiran sempit terhadap Peraturan Menteri Terpadu (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 yang mengatur tentang pendirian rumah ibadah. Pembatasan administratif yang ketat seringkali menjadi sarana untuk mengecilkan hati umat Kristiani, memaksa mereka untuk mengadakan ibadah di rumah mereka atau lokasi lain, yang dianggap ilegal oleh pihak tertentu.Â
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Akun Terverifikasi
Diberikan kepada Kompasianer aktif dan konsisten dalam membuat konten dan berinteraksi secara positif.