Hutan adalah sebidang tanah luas yang ditumbuhi oleh pohon-pohon. Demikian definisi singkat mengenai arti hutan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia. Definisi lain mengenai hutan di Indonesia diberikan pula oleh Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Menurut Pasal 1 angka (2) undang-undang tersebut, definisi hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan. Eksistensi hutan memegang peranan yang sangat penting bagi kelangsungan hidup manusia, karena setiap pepohonan yang hidup di dalam hutan merupakan salah satu dari dua faktor yang membuat manusia dapat tetap bertahan hidup. Demikian karena, dalam proses fotosintesis-nya, pepohonan menyerap karbon dioksida dan menghasilkan oksigen bagi manusia. Sedemikian pentingnya peranan hutan bagi kelangsungan hidup manusia, menjadikannya layak untuk dijaga dan dilestarikan secara mati-matian.
KEMBALI KE ARTIKEL