Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ruang Kelas

Pentingnya Pendidikan Seksual: Sosialisasi Seks Bebas Sebagai Bentuk Pencegahan Pernikahan Dini Bagi Remaja

8 November 2024   09:57 Diperbarui: 11 November 2024   11:18 75 0
Kabupaten Blitar, (15/10/2024) - Pernikahan menjadi suatu hal yang sakral ketika 2 mempelai pria dan wanita menjadi satu pasang pengantin dari segi agama, maupun hukum hal ini diatur pada yang awalnya tertulis dalam UU no. 1 tahun 1974 tentang perkawinan, yang kemudian direvisi dengan UU no. 16 tahun 2019 yang mengubah batasan usia pernikahan dari yang awalnya calon mempelai perempuan berusia minimal 16 tahun menjadi 19 tahun atau berumur sama dengan calon mempelai laki-laki, hal ini dilakukan guna menekan angka pernikahan dini di Indonesia yang mencapai 10,82% pada tahun 2019 (BPS), diberlakukannya pembatasan usia untuk menikah terbukti berhasil menurun setiap tahunnya, pada tahun 2023 angka pernikahan dini di Indonesia berhasil diturunkan menjadi 6,92% yang melampaui target awal dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yaitu 8,74%.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun