Pernikahan adalah sunnahtullah yang umum bagi seluruh umat manusia di bumi untuk berkembang biak dan dijelaskan dalam Al-Quran surat An-Nisa ayat 1 yang memiliki arti "Wahai manusia! Bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu (Adam), dan (Allah) menciptakan pasangannya (Hawa) dari (diri)-nya; dan dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Bertakwalah kepada Allah yang dengan nama-Nya kamu saling meminta, dan (peliharalah) hubungan kekeluargaan. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasimu."sedangkan dalam negara kita juga diatur dalam Pasal 28B ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi "setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
KEMBALI KE ARTIKEL