Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Perlindungan Hukum bagi TKW atas Penganiayaan dan Diskriminasi

18 Oktober 2021   13:18 Diperbarui: 18 Oktober 2021   19:08 424 2
Tenaga Kerja Indonesia yang disingkat TKI adalah sebutan bagi mereka yang mencari uang dengan bekerja di luar negeri demi mendapatkan penghidupan yang layak dan TKI wanita disebut sebagai TKW, dalam data yang dimuat dalam BP2MI penempatan pekerja migran pada bulan Agustus 2021 tercatat 5222 dengan jumlah 692 laki-laki dan 4530 perempuan,tentunya dari data tersebut perempuan memiliki beberapa masalah yaitu seringnya perlakuan tidak pantas yang berupa seksual,fisik,Praktek tradisional yang membahayakan,sosial ekonomi,emosional dan psikologis dan sering kali TKW sering mendapatkan diskriminasi seperti Perempuan dianggap tidak setara atau lebih rendah dan lemah daripada laki-laki ,HongKong sebagai negara yang menampung banyak imigran indonesia,menjadi negara dengan kasus kekerasan yang tinggi Tentunya hal ini mengingatkan kita terhadap kasus Erwiana Sulistyaningsih sebagai tenaga kerja Indonesia yang disiksa majikan di Hong Kong

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun