Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengumumkan kebijakan untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 12%, yang mulai berlaku pada 1 April 2025. Kebijakan ini dipandang sebagai langkah strategis untuk mendongkrak penerimaan negara, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi global dan tantangan dalam mengelola defisit anggaran. Namun, kebijakan ini tentu memicu berbagai reaksi, baik dari kalangan masyarakat maupun pelaku usaha.
KEMBALI KE ARTIKEL