Penyalahgunaan teknologi informasi seperti membuat konten berita palsu atau melakukan pelanggaran hak cipta dapat merugikan banyak pihak dan melanggar hukum yang berlaku. Hal ini juga berlaku pada tindakan pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media sosial atau platform online, seperti mengunggah video prank yang merugikan orang lain.
KEMBALI KE ARTIKEL