Lembaran Kertas bernama Sertipikat tanah tentu sudah tidak asing lagi bagi pembaca kompasiana, namun penulis akan menuangkan tulisan berdasarkan pengalaman penulis sebagai ASN di lingkungan Kementerian ATR/BPN bukan terkait apa dan bagaimana proses pembuatan sertipkat tanah di BPN, namun lebih menitikberatkan hal-hal yang belum banyak diketahui oleh pemilik sertipikat yang cenderung bersifat hak-kewajiban pemilik sertipikat itu sendiri. berikut beberapa yang perlu pemilik sertipikat pahami apabila telah sah sebagai pemegang hak atas tanah:
KEMBALI KE ARTIKEL