Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

Tax Amnesty: Dilema Pro dan Kontra

22 September 2016   17:50 Diperbarui: 4 April 2017   16:13 813 0
Hakekat Tax Amnesty di Indonesia
          Setelah melalui perumusan yang cukup panjang antara Dirjen Pajak (DJP), Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, dan DPR Komisi XI. Undang-Undang Tax Amnesty atau Undang-Undang Pengampunan Pajak akhirnya resmi disahkan. Melalui Undang-Undang tersebut, para wajib pajak yang dulunya mangkir untuk membayar pajak akan dikenai tarif tebusan lebih rendah. [1] Tarif tebusan tersebut dikategorikan kedalam tiga kelas, yaitu sektor usaha kecil menengah, wajib pajak yang bersedia merepatriasi asetnya di luar negeri dan deklarasi aset di luar negeri tanpa repatriasi.
          Untuk wajib pajak usaha kecil menengah dengan harta kekayaan mencapai Rp 10 miliar akan dikenai tarif tebusan sebesar 0.5%, sedangkan wajib pajak yang mengungkapkan harta kekayaannya melebihi Rp 10 miliar akan dikenai tarif tebusan sebesar 2%. Lalu, untuk wajib pajak yang bersedia merepatriasi aset kekayaannya akan dikenai tarif tebusan 2% untuk periode Juli – September 2016, 3 % untuk periode Oktober – Desember 2016 dan 5% untuk periode Januari – Maret 2017. Dan terakhir untuk wajib pajak yang mendeklarasikan asetnya di luar negeri tanpa merepatriasi akan dikenai tarif 4% untuk periode Juli – September 2016, 6% untuk Oktober – Desember 2016 dan 10 % untuk periode Januari hingga Maret 2017.
           Keputusan untuk memberlakukan Tax Amnesty ini tentunya berkaca pada beberapa negara yang telah melaksanakan kebijakan ini sebelumnya seperti negara India, Irlandia, Brazil ataupun Italia meskipun tidak semuanya berhasil. Pemerintah optimis dengan adanya UU Tax Amnesty ini pemasukan negara dari sektor pajak akan mencapai nilai Rp 165 triliun. Namun seperti halnya kebijakan-kebijakan yang telah dibuat sebelumnya, kebijakan inipun tak lepas dari pro dan kontra.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun