Kemeterian Lingkungan Hidup mencatat rata-rata masyarakat Indonesia (2021) menghasilkan sekitar 24,4 juta ton sampah per tahun dengan rata-rata timbulan sampah 66,8 juta ton per hari dan diperkirakan akan terus meningkat. Komposisi sampah didominasi oleh sampah yang bersumber dari rumah tangga (40,96%), yaitu sampah sisa makanan. Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2012, sampah rumah tangga diartikan sebagai sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari berumah tangga, tetapi bukan termasuk tinja maupun sampah spesifik. Pengelolaan sampah rumah tangga di Indonesia terbilang masih belum optimal, yaitu rata-rata masyarakat mengolahnya hanya dengan dibakar atau ditimbun.
KEMBALI KE ARTIKEL