Pada awal tahun 2024, pemerintah Indonesia mengumumkan dua kebijakan ekonomi yang cukup signifikan: Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5% dan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%. Kebijakan ini tentu membawa dampak langsung terhadap masyarakat, terutama bagi warga yang tinggal di Kota Serang, Banten, baik dalam hal daya beli, kesejahteraan sosial, maupun sektor ekonomi lainnya. Artikel ini akan mengulas secara mendalam dampak dari kedua kebijakan tersebut terhadap kehidupan masyarakat di Kota Serang.