Mohon tunggu...
KOMENTAR
Analisis

Kenaikan UMP 6,5n PPN 12mpaknya terhadap kesejahteraan masyarakat di kota serang, banten

17 Desember 2024   10:38 Diperbarui: 17 Desember 2024   10:32 12 0
Kenaikan UMP 6,5% dan PPN 12%: Dampaknya terhadap Kesejahteraan Masyarakat di Kota Serang, Banten

Pada awal tahun 2024, pemerintah Indonesia mengumumkan dua kebijakan ekonomi yang cukup signifikan: Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5% dan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%. Kebijakan ini tentu membawa dampak langsung terhadap masyarakat, terutama bagi warga yang tinggal di Kota Serang, Banten, baik dalam hal daya beli, kesejahteraan sosial, maupun sektor ekonomi lainnya. Artikel ini akan mengulas secara mendalam dampak dari kedua kebijakan tersebut terhadap kehidupan masyarakat di Kota Serang.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun