Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Polemik Cyberbullying di Kalangan Remaja Milenial dalam Dimensi Sosiologi Hukum

28 November 2021   07:00 Diperbarui: 28 November 2021   22:42 1008 1
Apabila terjadi permasalahan terkait cyber bullying di Indonesia, maka penyelesaiannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ("UU ITE") dan perubahannya. Adapun Pasal 27 ayat (3) dan (4) UU ITE selengkapnya berbunyi:

Pasal 27 ayat (3) UU ITE "Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik".

Pasal 27 ayat (4) UU ITE "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman".

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun