Pengertian Rekam Medis menurut Peraturan Menteri Kesehatan No. 24 Tahun 2022 yaitu dokumen yang berisikan data identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan pasien, tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien. Sedangkan Rekam Medis Elektronik yaitu rekam medis yang dibuat dengan menggunakan sistem elektronik yang diperuntukkan bagi penyelenggaraan Rekam Medis.
KEMBALI KE ARTIKEL