Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Hubungan Kompetensi Perawat terhadap Batasan Legal dan Profesional dalam Pemenuhan Pelayanan Keperawatan

19 Desember 2022   21:40 Diperbarui: 19 Desember 2022   21:53 192 0
Kompetensi adalah bentuk kualifikasi yang krusial dan dibutuhkan ketika melaksanakan pekerjaan maupun mengemban responsibilitas yang berlandaskan ilmu pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja. Dengan intensi untuk mempreparasikan sumber daya manusia yang berkualitas sesuai dengan dinamika tuntutan era globalisasi maka diperlukan adanya Standar Kompetensi Perawat yang mewujudkan hubungan timbal balik yang positif. Istilah standar dapat diinterpretasikan sebagai bentuk tolak ukur yang disepakati oleh pihak-pihak berwenang untuk nantinya dapat diimplementasikan oleh pihak terkait. Standar Kompetensi Perawat menggambarkan kompetensi yang dimiliki oleh tiap individu yang akan atau sudah berprofesi di bidang pelayanan keperawatan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun