Tanpa dasar hukum yang jelas Permenaker 7 tahun 2017 ditandatangani oleh Menaker Hanif Dhakiri pada 28 Juli yang lalu. Â Permenaker tersebut berisi tentang penyelenggaraan jaminan sosial untuk TKI. Â BPJS Ketenagakerjaan ditunjuk untuk melaksanakan program tersebut.
KEMBALI KE ARTIKEL