Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Permenaker Jaminan Sosial TKI Tanpa Dasar Hukum

9 Agustus 2017   15:45 Diperbarui: 9 Agustus 2017   15:47 1087 0
Tanpa dasar hukum yang jelas Permenaker 7 tahun 2017 ditandatangani oleh Menaker Hanif Dhakiri pada 28 Juli yang lalu.  Permenaker tersebut berisi tentang penyelenggaraan jaminan sosial untuk TKI.  BPJS Ketenagakerjaan ditunjuk untuk melaksanakan program tersebut.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun