Ketiadaan payung hukum jelas terlihat pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan 7/2017 tentang Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Bahkan lebih parah lagi, Permenaker ini justru bertentangan dengan peraturan di atasnya yaitu UU 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.
KEMBALI KE ARTIKEL