Menurut Pendidikan Nasiona Di Indonesia(Undang-Undang RI No.20 Tahun 2003,Bab 1 Pasal 1) Pendidikan Adalah Usaha Sadar Dan Terencana Untuk Mewujudkan Suasana Belajar Dan Proses Pembelajaran Agar Peserta Didik Aktif Menngembangkan Potensi Dirinya Untuk Memiliki Kekuatan Spiritual Keagamaan,Pengendalian Diri Kepribadian Kecerdasan,Akhlak Mulia,Serta Keterampilan Yang Diperlukan Dirinya,Masyarakat,Bangsa Dan Negara.
KEMBALI KE ARTIKEL