Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ruang Kelas

Tingkat Kepatuhan Masyarakat dalam Pelaporan SPT Tahunan Masih Rendah

20 Januari 2024   20:38 Diperbarui: 20 Januari 2024   20:47 171 1
Dilansir dari web Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Kementerian Keuangan menyatakan tingkat kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) baru mencapai 80%  pada tahun 2023. Yon Arsal, Staf Ahli Menteri Keuangan, pada tanggal 23 November 2023 mengungkapkan bahwa pencapaian tersebut masih signifikan lebih rendah dari ambang batas internasional yang sudah ditentukan, yaitu 85%. Presentase tersebut menunjukkan bahwa perlu upaya lebih lanjut untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak agar mencapai standar internasional yang telah ditetapkan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun