Dilansir dari web Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Kementerian Keuangan menyatakan tingkat kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) baru mencapai 80% Â pada tahun 2023. Yon Arsal, Staf Ahli Menteri Keuangan, pada tanggal 23 November 2023 mengungkapkan bahwa pencapaian tersebut masih signifikan lebih rendah dari ambang batas internasional yang sudah ditentukan, yaitu 85%. Presentase tersebut menunjukkan bahwa perlu upaya lebih lanjut untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak agar mencapai standar internasional yang telah ditetapkan.
KEMBALI KE ARTIKEL