Pada dasarnya, masalah ini sudah menjadi isu tingkat nasional. Hal itu pula yang membuat BPK, BPKP, KPK dan Ombudsmen sedang mendalami hal ini, karena di akhir tahun anggaran peruntukkannya terkesan sarat kepentingan politis.
Tugas ombudsman adalah mengawasi setiap pelaksanaan kebijakan maupuin pelayanan publik dari berbagai instansi yang menggunakan APBD/APBN. Sampai dengan saat ini aduan yang diterima ombudsman masih didominasi oleh masalah yang terkait seleksi CPN dan pengangkatan tenaga honorer. Salah satu kasus yang menonjol, diantaranya terkait dengan pengangkatan Honorer K2, dimana yang terjadi yakni nama-nama yang diusulkan oleh SKPD, kemudian berubah setelah sampai di Provinsi.
Ombudsman telah menjalim kerjasama yang dituangkan dalam MoU dengan KPK, Kemenkumham, Polri maupun Menpan. Ombudsman juga diberikan kewenangan untuk melakukan pemanggilan apabila klarifikasi hingga tiga kali tidak juga direspon oleh instansi bersangkutan.
Tim investigasi ini memang sangat dibutuhkan untuk mengungkap kasus secara tuntas dan tepat. Oleh sebab itu, langkah ombudsman  perwakilan Papua untuk membentuk tim adalah langkah tepat yang dibutuhkan oleh masyarakat. Karena, Papua dibrikan kucuran dana yang tidak sedikit jumlahnya sehingaa sarat akan penyelewengan-penyelewengan. Tak hanya itu, kebijakan lain yang diberikan untuk Papua juga harus berjalan sebaik-baiknya guna peningkatan pembangunan yang ada di daerah Papua.