Indonesia merupakan negara kepulauan memiliki batas wilayah laut berdasarkan pada UNCLOS (United Nations Convension on the Law of the Sea) 82/ HUKLA (Hukum laut) 82 yang selanjutnya diratifikasi oleh pemerintah menjadi Undang-Undang No. 17 Tahun 1985. Indonesia sebagai negara kepulauan tentunya memiliki perairan yang berbatasan langsung dengan negara tetangga, ini berarti bahwa Indonesia harus menetapkan batas maritim dengan negara-negara tetangga, hal ini sangat penting untuk segera diwujudkan, karena berkaitan dengan penegakan kedaulatan dan hukum di wilayah yurisdiksi Indonesia di laut, pengelolaan sumber kekayaan alam, dan pengembangan ekonomi kelautan serta untuk mencegah terjadinya sengketa tentang penetapan batas maritim. Saat ini yang masih menjadi sengketa perbatasan maritim adalah penentuan garis batas laut teritorial Indonesia di kawasan Ambalat dengan Malaysia.
KEMBALI KE ARTIKEL