Manusia adalah makhluk sosial yang bersimbiosis mutualisme dengan manusia lain untuk memenuhi kebutuhannya. Manusia membutuhkan pedoman atau dasar dalam memenuhi kebutuhan hidupnya baik individu maupun kelompok dengan tujuan tidak terjerumus terhadap permasalahan maupun pertikaian yang akan menghancurkan eksistensinya, pedoman tersebut disebut dengan kaidah atau norma yang salah satu contohnya yaitu kaidah hukum. Kaidah hukum merupakan salah satu perwujudan untuk menciptakan kehidupan tertib dalam masyarakat.
KEMBALI KE ARTIKEL