Terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur adalah cita-cita yang di inginkan oleh masyarakat. Masyarakat yang adil adalah masyarakat yang menjunjung tinggi nilai hukum. Artinya, melaksanakan aturan hukum yang berlaku. Masyarakat yang makmur adalah masyarakat yang dapat mencukupi atau memenuhi kebutuhan hidupnya secara layak dan wajar. Artinya, mereka mencukupi kebutuhan hidupnya dengan bekerja secara layak dan wajar, dalam arti tidak melawan hukum.