Ketika mendengar kata penjara semua orang pasti enggan untuk masuk ke dalamnya bahkan enggan untuk berurusan dengan nama tersebut. Penjara menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia memiliki arti bangunan tempat mengurung orang hukuman; bui; lembaga pemasyarakatan. Jadi dapat disimpulkan bahwa penjara adalah tempat dimana pelanggar hukum atau pelaku tindak pidana diberikan sanksi pidana.