Penghapusan Skripsi oleh Kemendikbud dan Beberapa Universitas
Pada tahun 2021, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud) mengumumkan rencana penghapusan skripsi sebagai persyaratan lulus bagi mahasiswa. Keputusan ini mengejutkan banyak kalangan, terutama para mahasiswa yang telah melewati berbagai kendala dan tantangan selama proses penulisan skripsi mereka. Namun, apakah skripsi benar-benar satu-satunya jalan untuk lulus? Kita akan menjelajahi argumen-argumen mengenai penghapusan skripsi dan mencari tahu apakah ada alternatif lain yang bisa diambil.
Mengapa Kemendikbud memutuskan untuk menghapus skripsi sebagai persyaratan lulus? Salah satu alasan yang dikemukakan oleh Kemendikbud adalah bahwa proses penulisan skripsi seringkali memakan waktu yang sangat lama dan membebani mahasiswa. Selain itu, ada juga masalah dengan kualitas skripsi yang seringkali tidak memenuhi standar yang diharapkan. Dalam beberapa kasus Skripsi, sebuah kata yang seringkali membuat mahasiswa merasa ketakutan dan tertekan. Bagi sebagian mahasiswa, menyelesaikan skripsi adalah tantangan terbesar dalam perjalanan akademik mereka.Â