Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Siapapun Berhak Menjadi Pengamat Politik Dadakan

14 Januari 2017   13:04 Diperbarui: 14 Januari 2017   13:19 553 2
Sesuai dengan pasal Pasal 28 UUD 1945 tentang kebebasan berpendapat yang berbunyi ”Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”, berarti tidak seorang pun berhak melarang orang lain untuk menyampaikan hasil pemikirannya. Terlebih lagi saat ini kita baru saja menyaksikan pergelaran akbar panggung pertama acara Debat Calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta yang akan bertarung dalam PILKADA Februari 2017 mendatang, tentu banyak bermunculan para pengamat dan ahli politik dadakan yang turut berkomentar atas sajian televisi tadi malam.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun