Seperti yang kita ketahui bersama bahwa pada tahun 2016 ini pemerintah Indonesia mulai memberlakukan kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi setiap anak mulai usia 0 – 17 tahun kurang 1 hari. Untuk bisa membuat KIA dibutuhkan dokumen berupa Akte Kelahiran dan Kartu Keluarga. Disini terlihat jelas maksud pemerintah dalam membuat catatan kependudukan melaui KIA ini yakni target utamanya adalah tertib administrasi sehingga dapat terdata dengan baik berapa jumlah penduduk yang sebenarnya.
KEMBALI KE ARTIKEL