Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Parliamentary Threshold dalam UU Pemilu

14 April 2012   15:45 Diperbarui: 25 Juni 2015   06:36 1360 0

20 Bulan sebelum pelaksanaan pemungutan suara pembahasan tentang Rancangan Undang-Undang Pemilu dalam rapat paripurna di Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta, memperlihatkan pertarungan kepentingan-kepentingan  partai-partai politik. Bukan bagaimana membuat sistem Pemilu yang ideal dalam kompetisi politik yang bebas dan adil namun lebih mengarah pada bagaimana partai-partai itu bertahan hidup di tengah kompetisi politik dengan tantangan pemilih yang rendah. Sebagaimana yang diberitakan, rapat paripurna DPR, akhirnya menyepakati menyepakati empat poin krusial dalam UU Pemilu yaitu, Sistem Pemilu proporsional terbuka, Ambang parlemen 3,5 persen yang berlaku nasional, metode konversi suara kuota murni, dan alokasi kursi per daerah pemilihan untuk DPR 3-10 kursi, sementara untuk DPRD 3-12 kursi.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun