20 Bulan sebelum pelaksanaan pemungutan suara pembahasan tentang Rancangan Undang-Undang Pemilu dalam rapat paripurna di Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta, memperlihatkan pertarungan kepentingan-kepentingan  partai-partai politik. Bukan bagaimana membuat sistem Pemilu yang ideal dalam kompetisi politik yang bebas dan adil namun lebih mengarah pada bagaimana partai-partai itu bertahan hidup di tengah kompetisi politik dengan tantangan pemilih yang rendah. Sebagaimana yang diberitakan, rapat paripurna DPR, akhirnya menyepakati menyepakati empat poin krusial dalam UU Pemilu yaitu, Sistem Pemilu proporsional terbuka, Ambang parlemen 3,5 persen yang berlaku nasional, metode konversi suara kuota murni, dan alokasi kursi per daerah pemilihan untuk DPR 3-10 kursi, sementara untuk DPRD 3-12 kursi.