Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Peran Agama dan Pendidikan Nasional dalam Memberantas Korupsi di Indonesia

14 Juni 2021   11:04 Diperbarui: 14 Juni 2021   11:14 280 0
Bagi masyarakat Indonesia, istilah korupsi hampir setiap hari terdengar di telinga masyarakat. Selain mendengar dari berbagai media yang kencang memberitakan tentang kasus-kasus korupsi yang melibatkan para pejabat dan wakil rakyat, di sekolah pun juga di selipkan pendidikan antikorupsi sejak dini sebagai langkah ataupun ikhtiar yang dilakukan untuk mengurangi dan mencegah tindakan korupsi dimasa yang akan datang. Korupsi memiliki dampak yang sangat besar bagi negara, salah satunya ialah melumpuhkan perputaran roda ekononomi negara. Korupsi itu sendiri dijelaskan dalam UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang memiliki arti "korupsi adalah sesuatu yang melawan hukum dengan membuat tindakan memperkaya diri sendiri ataupun orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara ataupun perekonomian negara". Dalam kacamata agama islam pun, tindakan korupsi sangat kontras dan berlawanan dengan prinsip-prinsip yang dijunjung tinggi oleh agama, diantaranya ialah  kejujuran, keadilan dan kepercayaan. Dalam belajar dan mempelajari agama islam, sebagaimana yang telah tertuang dalam Al-Qur'an dan Hadist, selain harus memahami dan menghayati suatu ilmu pengetahuan, kewajiban lain yang harus dilaksanakan ialah mengamalkannya. Karena ajaran agama islam tidak hanya sebatas untuk dihafal melainkan diamalkan. Agama islam memiliki beberapa istilah yang berkaitan dengan korupsi, diantaranya ialah sariqah (pencurian), hirabah (perampokan), ghulul (penggelapan) dsb.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun