Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Pentingnya Pemerataan Pendidikan di Indonesia

22 Agustus 2023   20:52 Diperbarui: 22 Agustus 2023   21:13 139 0
Undang-undang Sisdiknas menetapkan bahwa ada 3 pihak dalam sistem pendidikan nasional, yaitu peserta didik, tenaga kependidikan, dan pendidik. Seperti namanya, siswa adalah pelajar atau mahasiswa yang sedang menjalani proses pendidikan atau pembelajaran. Sedangkan tenaga kependidikan adalah orang-orang yang berdedikasi tinggi yang diangkat dengan tujuan menunjang penyelenggaraan pendidikan. Sedangkan pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, pelatih, tutor, instruktur atau orang lain yang terlibat dalam penyelenggaraan pendidikan. Selain ketiga jurusan di atas, bagian penting lain yang juga ikut serta dalam sistem pendidikan nasional adalah satuan pendidikan. Khususnya kelompok yang memberikan layanan pendidikan sesuai dengan program studi, jenjang dan jenis tertentu.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun