Kesehatan merupakan kondisi kesejahteraan baik dari segi biopsikososial yang utuh dan tidak mengenai ketiadaan kelemahan dan penyakit (WHO, 2024). Hak atas kesehatan termasuk hak asasi manusia yang fundamental yang wajib dipenuhi dengan menjamin tersedianya pelayanan kesehatan yang optimal. Dalam menjamin tersedianya pelayanan asuhan keperawatan yang optimal bagi masyarakat, penting untuk melibatkan seorang perawat yang profesional. Perawat profesional bertanggung jawab dalam memberikan asuhan keperawatan yang holistik kepada pasien (Berman
 et al., 2022). Maka dari itu perawat yang paling banyak hadir, sehingga menjadi sosok yang paling mampu memahami nuansa emosional pasien dan membina hubungan antarmanusia (Motter, Hasler & Anthony, 2021).
KEMBALI KE ARTIKEL