Retribusi pengolahan limbah cair sendiri merupakan bagian dari jenis retribusi jasa umum, aturan mengenai retribusi ini telah di atur didalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Retribusi pengolahan limbah cair merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan pengolahan limbah cair yang disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Retribusi ini memiliki peranan selain menjadi pendapatan asli daerah (PAD) juga menjadi penyokong dalam mengatasi pencemaran lingkungan yang terjadi akibat aktivitas rumah tangga masyarakat, perusahaan besar, hotel dan juga rumah sakit.Â
KEMBALI KE ARTIKEL