Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Pelaksanaan Hak dan Warga Negara Indonesia

30 Oktober 2023   23:10 Diperbarui: 30 Oktober 2023   23:15 61 0
Hal pertama yang kita bicarakan adalah mengenai fungsi negara bahwa menurut Thomas Hobbes tokoh yang mencetuskan istilah yang terkenal dengan Homo Homini(manusia pemangsa sesamanya), mengatakan bahwa fungsi negara adalah menertibkan kekacauan atau chaos dalam masyarakat walaupun negara dibentuk dalam bentuk masyarakat namun kedudukan negara adalah penyelenggara ketertiban dalam bermasyarakat agar tidak terjadi konflik, pencurian dan lain-lain. Hubungan negara dan warga negara adalah masalah hak dan kewajiban negara adalah melindungi segenap bangsa memajukan kesejahteraaan umum mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta dalam melaksanakan ketertiban dunia hal tersebut sebagaimana tertuang dalam undang-undang 1945 alinea ke-4 kemudian hak negara dan kewajiban negara berikutnya aadalah melakukan perlindungan, melakukan pemajuan penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah tersebut sebagaimana tertuang didalam pasal 28i ayat 4 emudian juga menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadah menurut agamanya dan kepercayaan itu. Hal tersebut sebagaimana tertuang di dalam pasal 29 ayat 2.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun