Konstitusi diperlukan dalam kehidupan berbangsa-negara agar dapat membatasi kekuasaan pemerintah atau penguasa negara. Sejarah tentang perjuangan dan penegakan hak-hak dasar manusia, berujung pada penyusunan konstitusi negara. Konstitusi negara di satu sisi dimaksudkan untuk membatasi kekuasaan penyelenggara negara dan disisi lain untuk menjamin hak-hak dasar warga negara. Konstitusi menempati posisi yang sangat krusial dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara. UUD NRI 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia memiliki kedudukan sebagai hukum tertinggi dan hukum dasar negara. Sebagai hukum dasar, UUD NRI 1945 merupakan sumber hukum bagi pembentukan peraturan perundang-undangan di bawahnya.Â
KEMBALI KE ARTIKEL