Poliandri adalah praktik di mana seorang wanita memiliki lebih dari satu suami secara bersamaan. Dalam Islam, poliandri dianggap haram atau dilarang. Dalam konteks Islam, poliandri dianggap sebagai praktik yang tidak diperbolehkan. Hal ini didasarkan pada beberapa dalil dan hikmah yang dijelaskan oleh ulama dalam berbagai sumber keislaman.
KEMBALI KE ARTIKEL