Mirisnya lagi dalam putusan tersebut pelaku tindak pidana divonis bebas oleh hakim karena hakim berpendapat bahwa kurangnya alat bukti, sehingga hal tersebut menjadi keuntungan bagi pelaku mendapatkan putusan yang membebaskan dirinya dari hakim, berdasarkan  pertimbangan hakim "bahwa dari seluruh saksi yang dihadirkan di persidangan tidak ada satupun saksi yang dapat menerangkan adanya aktifitas mencurigakan antara Terdakwa dan Anak Korban, sehingga Majelis Hakim tidak dapat merangkai keterangan saksi-saksi tersebut menjadi suatu keterangan berantai (kettingbewijs) yang dapat mendukung keterangan Anak Korban"  disisi lain pada keterangan saksi-saksi diatas, jaksa Penuntut Umum juga menghadirkan bukti surat berupa Visum et Repertum No. 01/IPJ/V.3/VI/2022 tanggal 7 Juni 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Citra Manila, Sp.F.M, dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr. M. Djamil Padang, terhadap seorang atas nama Anak Korban, yang mana dari dalam visum tersebut disebutkan pada pemeriksaan genetalia bagian luar ditemukan pada bibir kemaluan arah jam sembilan hingga jam dua belas tampak kemerahan berukuran dua sentimeter kali satu sentimeter, arah jam tiga tampak kemerahan ukuran satu sentimeter kali satu sentimeter, tampak cairan keputihan. Pada selaput dara ditemukan robekan lama sampai dasar arah jam tiga sesuai arah jarum jam.Â