Berbicara tentang MK (Mahkamah Konstitusi), berbicara pula tentang konstitusi itu sendiri. Selama hampir 20 tahun, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia tidak pernah terlepas dari pro dan kontra dalam menjalankan tugasnya sebagai lembaga tinggi negara yang menjaga tegaknya prinsip hukum dalam konstitusi negara. Diawali dengan kontradiksi asas hukum acara yang saling bertentangan, yaitu antara asas
nemo judex idoneus in propia causa (tidak boleh ada hakim yang mengadili perkaranya sendiri) dengan asas
ius curia novit (pengadilan mengetahui hukum).Â
KEMBALI KE ARTIKEL