Mohon tunggu...
KOMENTAR
Financial

Pembiayaan Berbasis Bagi Hasil Berakad Syariah

1 Juli 2018   08:13 Diperbarui: 1 Juli 2018   08:17 2991 0
Musyarakah disini adalah kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (amal/expertise) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun