Kartu tenaga kerja luar negeri (KTKLN) untuk kalangan TKI (Tenaga Kerja Indonesia) pastinya sudah tidak asing lagi. Semua TKI di sektor perkilangan (pabrik) ataupun pembantu pasti sudah akrab dengan kartu sakti ini. Kartu sakti yang dikeluarkan oleh pihak BNP3TKI. KTKLN adalah kartu identitas bagi TKI yang memenuhi prosedur untuk bekerja di luar negri. Kartu ini memuat data identitas TKI, foto, sidik jari (dua jari kanan-kiri), paspor, asuransi, uji kesehatan, PPTKIS,mitra, sertifikat pelatihan, sertifikat kompetisi,perjanjian kerja, jenis pekerjaan, negara penempatan, masa berlaku, tempat penerbitan, tanggal berangkat dan embarkasih/debarkasih.
Syarat membuat KTKLN:
- Paspor dan KTP beserta fotokopinya.
- Visa kerja, atau re-entry visa bagi TKI cuti.
- Bukti pembayaran DP3TKI (Dana Pembinaan Penyelenggaraan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia/Dana Perlindungan) dan asuransi TKI (dapat dibayar di BNP2TKI/BP3TKI) atau ke bank. Minta nomor rekeningnya di kantor BNP2TKI/BP3TKI. DP3TKI sebesar USD 15 dan asuransi TKI sebesar Rp 400.000 bagi yang pertama kali berangkat ke luar negeri, Rp 290.000 bagi yang memperpanjang kontrak selama 2 tahun dan Rp 170.000 bagi yang memperpanjang kontrak 1 tahun.