Radiografer adalah tanaga kesehatan yang mengemban tugas dan tanggung jawab dalam melakukan kegiatan radiografi imejing, dengan upaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan penunjang dan rujukan yang menggunakan sumber radiasi pengion dan nonpengion. Adapun tugas dan tanggung jawab radiografer secara umum meliputi pemeriksaan pasien dengan radiodiagnostik dan imejing, melakukan teknik penyinaran radiasi pada radioterapi, melakukan tindakan jaminan mutu peralatan radiografi.
KEMBALI KE ARTIKEL