Di tahun 2024 pemerintah memiliki rencana untuk mengurangi kemiskinan ekstrem hingga 0%, ini merupakan kebijakan pemerintah yang diusulkan oleh Presiden Republik Indonesia melalui kerjasama antar kementerian yang dikoordinir oleh Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Kementerian Negara , Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN)
KEMBALI KE ARTIKEL