Jakarta Selatan- Pemerintah resmi membatalkan PPKM Level 3 pada periode libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Sebelumnya, PPKM Level 3 untuk periode Natal dan tahun baru diberlakukan di seluruh Indonesia pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Meskipun PPKM Level 3 dibatalkan, pemerintah tetap memutuskan untuk mengadakan pembatasan yang menyesuaikan dengan kondisi pandemi saat ini.
KEMBALI KE ARTIKEL