Indonesia adalah negara demokrasi yang memiliki pedoman peraturan perundang-undangan dan sumber hukum yang jelas berupa ideologi Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Â Akan tetapi sering kali terjadi tindakan inkonstitusional dan penyelewengan terhadap nilai-nilai demokrasi yang dilakukan oleh negara terhadap rakyatnya. Para pelaksana pemerintahan di negeri ini sering kali melupakan nilai yang ada di dalam demokrasi, dan melakukan penyimpangan sehingga tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Di era teknologi ini seharusnya setiap warga negara atau masyarakat memiliki kemudahan dalam menyalurkan aspirasi berupa kritikan maupun saran kepada pemerintah. Tetapi sering kali terjadi pembungkaman pada masyarakat yang melakukan kritik di era teknologi ini, apakah ini yang dinamakan negara demokrasi? Atau negara otoriter berkedok demokrasi?
KEMBALI KE ARTIKEL