Indonesia sejatinya memiliki daratan yang luas, dengan 1.922.570 kilometer persegi dan 17.380 pulau berdasarkan data yang dilansir Badan Informasi Geospasial. Namun, dengan jumlah penduduk yang mencapai 281,6 juta jiwa berdasar data Badan Pusat Statistik serta konsentrasi penduduk di beberapa pulau, maka menyebabkan terjadi ketidakseimbangan antara permintaan dan persediaan. Kondisi tersebut bisa memicu konflik agraria. Oleh karena itu kemudian dilakukan reformasi agraria dan dibentuk badan pengelola tanah yang bisa mewujudkan ekonomi berkeadilan. Badan tersebut adalah Badan Bank Tanah.
KEMBALI KE ARTIKEL