Media sosial diramaikan dengan sejumlah cuitan yang membandingkan vonis pada kasus Nenek Asyani dan seleb Rachel Vennya. Rachel Vennya sendiri diberi hukuman percobaan selama delapan bulan karena kasus pelanggaran aturan karantina Covid-19. Namun pada putusan tersebut, wanita yang kerap disapa Buna tersebut tidak dipenjara. Rachel Vennya baru akan dipenjara selama empat bulan jika melakukan tindak pidana selama masa percobaan delapan bulan.
KEMBALI KE ARTIKEL